Potong Pohon Mangrove, Buruh Tani Dibui dan Didenda 2 Miliar

1682

pencuri mangroveSumberasih (wartabromo) – Busrin alias Karyo (48) warga Dusun Mawar Rt 02/Rw 03 Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih, Probolinggo tak pernah menyangka jika niatnya untuk mencari kayu bakar akhirnya berujung penjara. Buruh tani itu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Probolinggo dengan pidana kurungan selama 2 tahun dan denda Rp. 2 Miliar subsider 1 bulan penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim PN Probolinggo yang diketuai oleh Putu Agus Wiranata pada 24 oktober 2014 lalu.

Alasannya, buruh tani yang juga pencari pasir sungai tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove. Ia dijerat dengan pasal 73 ayat (1) huruf b UU nomer 7 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh wartabromo, Busrin sendiri nekad menebang pohon magrove yang teletak di pesisir pantai karena bermaksut untuk mencari kayu bakar pada tanggal 16 juli 2014 lalu. Ia menggunakan sebilah sabit untuk memotongi pohon mangrove tersebut.

Menurut anak menantunya yang bernama Tohir (35), ayah mertuanya tersebut memang biasanya mencari kayu bakar. Namun dirinya mengaku tidak tahu jika kayu yang dipotong ayahnya tersebut pepohonan mangrove sehingga mengakibatkan ia ditangkap oleh petugas Polair.

“Biasanya memang Bapak (Busrin) mencari kayu bakar untuk masak, tapi gak tahu kalau akhirnya begitu (dipenjara),” ujar Tohir saat ditemui wartabromo di rumahnya, Senin (24/11/2014).

Data yang didapatkan wartabromo, proses penangkapan Busrin dilakukan sekitar pukul 10.00 Wib, pada 16 juli 2014 di pesisir pantai Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih, Probolinggo. Ia tertangkap tangan oleh petugas Polair saat sedang menebang pohon mangrove jenis api-api dan telah menumpuknya menjadi potongan-potongan berukuran 0,5 meter sebanyak kurang lebih 2 meter kubik.

Busrin (48) pun sudah ditahan oleh penyidik sejak tanggal 16 juli 2014 dan kini berada di Lembaga Pemasyarakatan Probolinggo setelah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Probolinggo, Putu Agus Wiranata (ketua), Maria Anita (anggota) dan Hapsari Retno Wulandari (anggota). (yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.