Pasuruan (wartabromo) – Selain PT CS2 Pola Sehat, produsen teh kemasan merek Teh Gelas, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan juga memberikan sanksi administratif kepada satu pabrik lagi yang diduga melanggar ketentuan pengolahan limbah. Pabrik apa?
Kabid Pengendalian dan Pencemaran BLH, Suprapto, pabrik tersebut diberi sanksi administratif karena IPAL-nya bermasalah. “Hanya saja sanksinya lebih ringan dari pada pabrik Teh Gelas,” kata Suprapto, Kamis (13/11/2014).
Sayangnya Suprapto menolak membuka pabrik yang dimaksud. “Nanti akan kita panggil pabriknya ke sini. Pelanggarannya tidak berat hanya harus memperbaiki IPAL-nya,” kilah Suprapto.
Selain PT CS2 Pola Sehat terdapat 6 pabrik lain yang berpotensi mencemari Sungai Wangi diantaranya PT Bumi Pandaan Plastik, PT King Dragon Net, CV Hikmah Bahagia Sejati, PT Behaestex, PT CS2 Pola Sehat, PT Setia Pesona Cipta dan PT Aneka Tuna Indonesia.
“Pabrik-pabrik tersebut juga sudah diberikan teguran agar lebih berhati-hati dalam pengelolahan limbahnya,” pungkas Suprapto. (fyd/fyd)