Pasuruan (WartaBromo.com) – Apakah pindah rumah mengharuskan seseorang mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP)? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat, terutama bagi yang hendak berpindah domisili.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta pun memberikan penjelasan mengenai kewajiban penggantian e-KTP dalam situasi tertentu. Berdasarkan penjelasan, kewajiban mengganti e-KTP saat pindah rumah tergantung pada tujuan dan durasi kepindahan.
Apabila seseorang pindah rumah karena alasan pekerjaan dan tidak berniat menetap secara permanen, maka tidak diwajibkan untuk mengganti e-KTP. Hal ini dikarenakan perubahan data pada e-KTP dapat mempengaruhi dokumen lainnya yang terkait.
Sebaliknya, jika seseorang pindah rumah dengan tujuan menetap dan melebihi batas waktu tinggal maksimal satu tahun, maka diwajibkan melapor ke Dukcapil setempat guna memperoleh Surat Keterangan Pindah.
Proses ini memerlukan pengisian formulir F103 dan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Maka, dengan memahami ketentuan mengenai kewajiban mengganti e-KTP saat pindah rumah, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan administrasi kependudukannya sesuai aturan yang berlaku.
Untuk memastikan keabsahan data, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengecekan NIK secara online yang telah disediakan Dukcapil. (jun)