Pasuruan (WartaBromo.com) — Peristiwa memilukan kembali terjadi di Kabupaten Pasuruan. Seorang anak perempuan berusia 6 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh kakak iparnya sendiri. Kasus ini terjadi di Kecamatan Lumbang, Sabtu (12/4/2025), dan telah mengejutkan banyak pihak, termasuk komunitas GUSDURian Pasuruan.
Sebagai bentuk respons moral, Komunitas Gitu Saja Kok Repot (KGSKR) GUSDURian Pasuruan menyampaikan pernyataan sikap tegas atas kasus tersebut. Mereka menyampaikan duka mendalam kepada korban dan keluarga, serta mendesak semua pihak untuk bertindak.
“Kami sangat mengecam segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Kami sudah berkoordinasi dengan jejaring untuk mendukung dan membantu korban,” ujar Nur Rizky Amania, Koordinator KGSKR GUSDURian Pasuruan, Selasa (29/4/2025).
Data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pasuruan menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga September 2024 terdapat 90 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan, dengan total 101 korban.
“Ketika kami cek, jumlah kekerasan seksual di Kabupaten Pasuruan terus meningkat. Miris sekali,” imbuh Rizky yang juga merupakan Mantan Ketua Umum PC PMII Pasuruan.
Ia menekankan pentingnya peran semua pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah, maupun masyarakat, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, terutama bagi anak-anak dan perempuan.
Dirinya juga berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menangkap pelaku yang saat ini masih dalam pelarian. Sementara itu, ia mendorong pemerintah agar memberikan dukungan penuh dalam proses pemulihan korban.
“Mari kita semuanya membantu dan mendukung korban dan keluarga,” tandas Alumnus Universitas Yudharta Pasuruan itu.
Sebagai bentuk keseriusan, KGSKR GUSDURian Pasuruan telah menerbitkan pernyataan sikap moral tentang darurat kekerasan seksual di Kabupaten Pasuruan pada Senin (28/4/2025). Pernyataan tersebut memuat enam poin penting:
- Mengecam keras segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, karena merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
- Mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk menindak tegas pelaku dengan proses hukum yang adil, cepat, dan berpihak kepada korban.
- Mendorong pemulihan menyeluruh bagi korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial.
- Mengajak masyarakat untuk peduli, berani bersuara, dan menciptakan lingkungan aman bagi anak-anak dan perempuan.
- Menuntut penyelesaian semua kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Pasuruan secara tuntas.
- Menegaskan komitmen GUSDURian untuk membela nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, serta melindungi yang lemah, sebagaimana diajarkan oleh KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Pernyataan ini menjadi alarm bagi semua pihak agar kasus kekerasan seksual tidak dianggap remeh. GUSDURian Pasuruan berkomitmen untuk terus mengawal kasus-kasus serupa dan menjadi bagian dari gerakan perlindungan anak dan perempuan di daerah ini. (red)