Kedok Haji Terbongkar! Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Probolinggo

87

Probolinggo (WartaBromo.com) — Upaya Polres Probolinggo dalam memerangi peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang dikenal sebagai pengedar sabu di wilayah Probolinggo bagian timur, Haji Umar (47), dibekuk polisi saat berada di rumahnya di Desa Sambirampak Lor, Kecamatan Kotaanyar.

Penangkapan dilakukan pada Senin (14/4/2025) petang sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo langsung menyergap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan intensif.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Kasat Narkoba Polres Probolinggo, Iptu Nurmansyah, Selasa (29/4/2025).

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita dua bungkus sabu-sabu masing-masing seberat 3,20 gram dan 2,01 gram. Selain itu, ditemukan pula sejumlah alat hisap, timbangan digital, serta skop plastik kecil yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.

Haji Umar, yang disebut-sebut sebagai pemain lama dalam jaringan peredaran sabu di Probolinggo, kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya cukup berat, bisa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” jelas Nurmansyah.

Saat ini, Haji Umar ditahan di Mapolres Probolinggo. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang diduga terhubung dengan tersangka.

Penangkapan Haji Umar menambah daftar pengungkapan kasus narkoba dalam sepekan terakhir, setelah sebelumnya polisi menangkap sosok yang dijuluki “Escobar-nya Probolinggo”. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.