Pasuruan (WartaBromo.com) – Koperasi Merah Putih hadir sebagai program strategis untuk memperkuat perekonomian desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Melalui koperasi ini, masyarakat bisa mengelola berbagai unit usaha seperti sembako, klinik, apotek, hingga layanan keuangan berbasis komunitas.
Bagi yang ingin berpartisipasi, proses pendaftaran Koperasi Merah Putih sangat mudah dan dapat dilakukan secara online. Berikut panduan lengkap cara mendaftar Koperasi Merah Putih yang perlu diketahui:
1. Pendirian Koperasi Baru
Ditujukan bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi. Langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs kopdesmerahputih.kop.id.
- Pilih opsi “Pendirian Koperasi Baru”.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diperlukan.
- Unggah dokumen pendukung sesuai petunjuk.
- Kirim formulir dan tunggu konfirmasi dari pihak terkait.
2. Pengembangan Koperasi
Bagi desa atau kelurahan yang telah memiliki koperasi dan ingin mengembangkan unit usaha baru. Langkah-langkahnya:
- Masuk ke situs kopdesmerahputih.kop.id.
- Pilih opsi “Pengembangan Koperasi”.
- Lengkapi formulir dengan informasi tambahan unit usaha yang akan dikembangkan.
- Unggah dokumen pendukung yang diminta.
- Kirim formulir dan tunggu proses verifikasi.
3. Revitalisasi Koperasi
Untuk koperasi yang sudah ada namun memerlukan perbaikan atau pembaruan. Langkah-langkahnya:
- Akses situs kopdesmerahputih.kop.id.
- Pilih opsi “Revitalisasi Koperasi”.
- Isi formulir dengan data koperasi yang akan direvitalisasi.
- Unggah dokumen yang relevan.
- Kirim formulir dan tunggu tindak lanjut dari pihak berwenang.
Dengan mendaftar Koperasi Merah Putih, berarti ikut berperan dalam mendorong kemandirian ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Proses pendaftarannya mudah, cepat, dan didukung penuh oleh pemerintah. (jun)