DPRD Kota Pasuruan Bahas Raperda Disabilitas: ‘Sekolah Dilarang Menolak Difabel’

26

Pasuruan (WartaBromo.com) – DPRD Kota Pasuruan mengundang sejumlah organisasi disabilitas ke kantor dewan, Jumat (25/05/2025). Mereka diundang untuk turut serta membahas Raperda tentang Disabilitas.

Dalam draft raperda tersebut, tercantum 22 hak penyandang disabilitas. Mulai pendidikan, kesehatan, perlindungan hukum, keolahragaan, pelayanan publik, hingga pekerjaan dan kewirausahaan.

Dalam urusan pendidikan, misalnya, terdapat klausul agar anak penyandang disabilitas diutamakan bersekolah di lokasi yang dekat dengan tempat tinggalnya.

“Kalau mungkin sebelumnya ada kejadian sekolah menolak, sekarang kalau raperda ini disahkan, sekolah tidak bisa menolak,” kata Ketua Pansus 2 DPRD Kota Pasuruan, Sutirta.

Sekolah juga harus menyediakan sarpras yang mudah diakses penyandang disabilitas serta menyediakan tenaga pendidik, pengajar, pembimbing, sesuai kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.

Selain itu, dalam pasal 47, terdapat klausul pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) harus mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah seluruh pegawai.

Tak hanya pemerintah daerah dan BUMD, perusahaan swasta juga harus mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pekerja.

Sutirta menilai Kota Pasuruan termasuk terlambat dalam berkomitmen terhadap penyandang disabilitas. Sebab pemerintah sudah mengatur pemenuhan hak-hak penyandang sejak 2016, melalui UU Nomor 8 Tahun 2016.

“Daerah lain ada yang sudah punya perda tahun 2018. Kota Pasuruan baru 9 tahun kemudian,” ujarnya.

Politisi Golkar itu menambahkan, setelah raperda ini disahkan, maka akan ada kepastian hukum dalam pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

“Harapannya, perda ini nantinya benar-benar diimplementasikan secara utuh. Kami DPRD mendukung penuh raperda ini,” imbuh Sutirta.

Ketua Disabilitas Motor Indonesia Pasuruan, Mabrur mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi usulan raperda disabilitas. Ini menjadi kepastian hukum bagi penyandang disabilitas.

Selama ini upaya-upaya pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas sudah dilakukan pemerintah, hanya saja dalam beberapa kasus, pelaksanaan di lapangan masih belum maksimal.

“Misalnya, parkir khusus disabilitas yang kadang-kadang ditempati non disabilitas. Lalu ada sekolah inklusi, tapi pendidik untuk siswa disabilitas tidak ada,” ujar Mabrur.

Oleh karenanya, ia berharap perda ini tidak hanya menjadi formalitas belaka. Perda hanya menjadi sebatas kebijakan, tetapi implementasi tak maksimal. Menurutnya, butuh komitmen bersama agar nantinya saat implementasi benar-benar berdampak terhadap penyandang disabilitas.

“Menurut saya substansi raperda sudah pas. Semua hak penyandang disabilitas terakomodir. Tinggal nanti bagaimana implementasinya,” pungkas Mabrur. (tof)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.