Probolinggo (WartaBromo.com) – Rasa cemburu yang membuncah di dada Didik (25), warga Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, berujung pada aksi pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Dwi Nurtikki Damayanti (25). Peristiwa tragis ini dipicu dugaan perselingkuhan yang Didik lihat melalui unggahan media sosial korban.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, mengungkap bahwa motif utama pembunuhan tersebut berasal dari kecemburuan.
Didik merasa dikhianati setelah melihat akun TikTok istrinya yang memperlihatkan kedekatan dengan pria lain. Rasa sakit hati semakin memuncak ketika konfrontasi yang dilakukannya tidak mendapat jawaban memuaskan dari korban.
“Sebelum kejadian, keduanya sempat bertemu dan melakukan hubungan badan di salah satu hotel. Namun, setelah itu pelaku sempat menanyakan sesuatu dan jawaban korban justru memicu emosi pelaku,” jelas Putra saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Senin (21/4/2025).
Usai bertemu di hotel, Didik mengantar korban pulang. Di perjalanan, emosi pelaku tak terbendung. Ia kemudian menghabisi nyawa korban menggunakan pisau yang telah dibawanya dari rumah.
“Hasil autopsi menunjukkan luka parah di leher dan perut korban. Kemungkinan besar korban meninggal karena kehabisan darah akibat luka di bagian nadi,” tambahnya.
Jasad korban ditemukan tergeletak di jalan Alas Malang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (4/4/2025) malam. Polisi segera melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Setelah buron selama hampir dua minggu, Didik akhirnya ditangkap di Bali pada Rabu (16/4/2025) malam. Lokasinya terungkap berkat jejak digital di media sosial yang masih aktif digunakan pelaku meski sedang melarikan diri.
“Kerja sama antara tim Resmob Polda Jawa Timur, Polres Probolinggo, dan kepolisian Bali membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Putra.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia juga terancam jeratan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), mengingat status hubungan keduanya yang masih sah sebagai suami istri meski telah pisah ranjang.
Sebelum insiden berdarah itu, Didik dan Dwi diketahui telah berpisah rumah selama beberapa waktu. Namun, mereka sepakat bertemu di wilayah Banyuanyar, yang akhirnya menjadi tempat terakhir pertemuan mereka sebagai pasangan suami istri. (lai/saw)