Pasuruan (WartaBromo.com) — Pemerintah Kabupaten Pasuruan melarang seluruh sekolah menggelar study tour atau outing class di luar wilayah Kabupaten Pasuruan. Larangan ini juga berlaku untuk acara wisuda atau kelulusan yang kini wajib berlangsung di lingkungan sekolah masing-masing.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menandatangani larangan ini melalui Surat Edaran (SE) bernomor 400.3.1/2917/424.071/2025 pada 15 April 2025.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kabupaten Pasuruan. Pemkab menegaskan bahwa kegiatan seperti study tour dan wisuda di luar sekolah bisa menambah beban biaya bagi orang tua siswa.
Selain melarang kegiatan di luar wilayah, surat edaran ini juga memuat beberapa imbauan. Salah satunya, sekolah diminta mengawasi penarikan iuran siswa, terutama yang berkaitan dengan kelulusan. Sekolah juga wajib memastikan keamanan kendaraan jika tetap mengadakan perjalanan edukatif.
“Satuan Pendidikan perlu memastikan kesiapan awak kendaraan dan keamanan jalur yang akan dilewati,” tulis salah satu poin dalam SE tersebut. (yog)