Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah menetapkan tarif listrik terbaru yang mulai berlaku per 15 April 2025. Kebijakan ini mencakup golongan pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Kabar baiknya, pemerintah memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi untuk periode April hingga Juni 2025, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Berikut adalah ringkasan tarif listrik per kilowatt jam (kWh) untuk golongan subsidi dan non-subsidi yang berlaku mulai 15 April 2025:
Tarif Listrik Golongan Subsidi
- Rumah Tangga Daya 450 VA: Rp415 per kWh.
- Rumah Tangga Daya 900 VA (RTM): Rp1.352 per kWh.
Tarif Listrik Golongan Non-Subsidi
- Rumah Tangga Daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Rumah Tangga Daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Rumah Tangga Daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Rumah Tangga Daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Bisnis Menengah Daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- Kantor Pemerintah Daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Penerangan Jalan Umum Daya di atas 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi selama kuartal II tahun 2025 (April–Juni), sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat. (jun)