Probolinggo (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti dari 109 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Juli 2024 hingga Maret 2025. Pemusnahan ini digelar di halaman Kantor Kejari, Rabu (16/4/2025), dengan melibatkan berbagai unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus narkotika. Jumlahnya mencolok: sebanyak 60.470 butir pil triheksifenidil, 46.196 butir pil dextrometrophan, 490,65 gram ganja, dan 169,23 gram sabu-sabu dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Selain itu, juga turut dimusnahkan senjata tajam, senjata api rakitan, dan alat elektronik. Serta barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan sejumlah tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sekaligus hasil nyata kolaborasi antarpenegak hukum.
“Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas kami. Karena itu, kami libatkan semua unsur Forkopimda, termasuk pihak Rutan, Rupbasan, Dinas Kesehatan, dan tentunya rekan-rekan media,” ujar Nuril Alam kepada wartawan.
Lebih jauh, Nuril menyoroti tren peningkatan kasus narkoba yang terus terjadi tiap tahunnya. Menurutnya, penindakan saja tidak cukup jika tidak diimbangi dengan langkah preventif yang konkret.
“Penegakan hukum itu tidak cukup hanya dengan menindak. Harus ada pencegahan yang masif dan terstruktur. Tanpa itu, sekeras apapun kita menindak, tidak akan memberikan dampak signifikan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih mengenal hukum agar terhindar dari perbuatan melanggar hukum yang dapat berujung pidana. “Kami ingin masyarakat sadar hukum. Sejalan dengan jargon kami: Kenali hukum, jauhi hukuman,” pungkas Kajari.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kejari Probolinggo dalam menjaga integritas hukum dan memberantas peredaran narkoba, sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan. (aly/saw)