Pemuda di Probolinggo Ditangkap karena Rudapaksa Anak Tetangga di Bawah Ancaman

99

Probolinggo (WartaBromo.com) – Seorang pemuda berinisial JS (25), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap aparat Kepolisian Resor Probolinggo Kota. Karena diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun.

Peristiwa ini terjadi pada akhir Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah di Kecamatan Sumberasih. Korban, yang identitasnya disamarkan dengan nama Bunga, merupakan tetangga pelaku.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, mengatakan bahwa setelah menerima laporan pada awal Januari 2025, pihaknya segera bergerak cepat untuk menangani kasus tersebut.

“Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan. Tim Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Zainal Arifin segera melakukan serangkaian tindakan, mulai dari memeriksa pelapor dan korban, meminta visum et repertum, hingga memeriksa sejumlah saksi,” kata Zainullah, Selasa (15/4/2025).

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Unit PPA menghasilkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku, JS, sebagai tersangka.

Pelaku pun segera ditangkap dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban setelah mengancamnya. Pelaku yang merupakan tetangga korban ini telah kami amankan dan kini ditahan di Rutan Polres Probolinggo Kota,” lanjut Zainullah.

JS kini terancam hukuman penjara dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. Polisi juga memastikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada korban lain yang mengalami perlakuan serupa.

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan serupa di sekitar lingkungan mereka.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika mengetahui atau melihat kejadian yang mencurigakan terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak,” ujarnya. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.