Polres Pasuruan Kota Bekuk Tiga Tersangka Pemalak Perusahaan di Kawasan PIER

144

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk tiga tersangka yang diduga melakukan pemalakan terhadap perusahaan di Kawasan PIER, Kabupaten Pasuruan. Modusnya, mereka meminta sejumlah uang kepada perusahaan.

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally membeberkan, tiga tersangka tersebut antara lain AF (63), S (55), dan FF (27).

Dijelaskan Yokbeth, pada Kamis (10/05/2025), PT LNG tengah melakukan pemasangan pipa gas. Ketiga tersangka mendatangi lokasi pengerjaan pemasangan pipa gas dan meminta agar menghentikan pekerjaan.

Tersangka beralasan soal legalitas tanah di lokasi pemasangan pipa gas. Tersangka meminta uang kepada perusahaan sebesar Rp60 juta sebagai kompensasi dan jika tak dipenuhi, tersangka mengancam akan memblokade pintu masuk.

“Karena khawatir keselamatan pekerja dan kelanjutan proyek, korban akhirnya menuruti permintaan tersangka,” kata Yokbeth dalam konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Senin (14/05/2025).

Perusahaan memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada tersangka dengan janji sisanya yang sebesar Rp55 juta akan diberikan pekan depan.

Namun pada saat yang sama datang petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggerebek ketiga tersangka. Mereka langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Pasuruan Kota.

Yokbeth menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara.

“Dan pasal 335 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun,” ujar Yokbeth. (tof)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.