Sukapura (WartaBromo.com) – Seorang anggota polisi dari Polsek Sukapura dilaporkan ke Propam Polres Probolinggo oleh kuasa hukum Suwarni (42), warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura karena diduga mengabaikan laporan kliennya. Namun, dugaan itu dibantahkan oleh pihak kepolisian.
Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (17/3/2025), menyusul dugaan pengabaian laporan penganiayaan yang dialami Suwarni oleh majikannya.
Kejadian bermula pada Minggu (9/3/2025), saat Suwarni datang ke Polsek Sukapura untuk melaporkan kasus penganiayaan. Namun, laporan itu disebut-sebut ditolak hanya karena ia tidak membawa KTP.
Esok harinya, meski telah membawa KTP, laporan Suwarni tetap tidak diterima. Merasa dipingpong dan diabaikan, pihak kuasa hukum pun menempuh jalur hukum lanjutan.
“Kami sudah mencoba melapor dua kali, tapi tidak juga ditanggapi dengan alasan yang tidak masuk akal. Maka kami resmi mengadukan hal ini ke Propam agar ditindaklanjuti,” ujar Salamul Huda, kuasa hukum Suwarni.
Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Kapolsek Sukapura, AKP Ardhi Bita Kumala. Ia menegaskan, tidak ada laporan warga yang ditolak oleh pihaknya. Menurutnya, kasus tersebut merupakan situasi “saling lapor”, di mana majikan Suwarni lebih dulu melaporkan dugaan pencurian yang dilakukan oleh korban.
“Kami hanya menyarankan agar laporan penganiayaan dilayangkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, karena sebelumnya laporan dari pihak majikan sudah masuk lebih dulu. Ini untuk menghindari benturan kepentingan,” tegas AKP Ardhi.
Penjelasan senada disampaikan oleh Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty. Ia menyebut, langkah pengalihan laporan ke Polres merupakan bentuk profesionalisme demi menjaga objektivitas penyelidikan.
“Agar tidak terjadi conflict of interest, Polsek Sukapura menyarankan korban langsung melapor ke Polres. Bahkan Kapolsek siap mengantar korban untuk membuat laporan resmi,” kata Iptu Vita.
Sebelumnya, Suwarni mengaku menjadi korban penganiayaan setelah dituduh mencuri uang lebih dari Rp100 juta serta perhiasan milik majikannya, Mr. J atau C, pemilik vila. Perempuan itu dilaporkan ke Polsek Sukapura. Namun saat hendak melapor balik, ia merasa tidak mendapat pelayanan yang semestinya dari aparat.
Kasus ini menarik perhatian publik, terlebih karena melibatkan WNA dan terjadi di kawasan yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Probolinggo. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban. (lai/saw)