Suami Pergoki Istri Selingkuh di Gili Ketapang, Emosi Meledak hingga Terjadi Kekerasan

232

Probolinggo (WartaBromo.com) – Suasana malam di Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, mendadak panas usai seorang suami memergoki istrinya bersama pria lain di sebuah gudang jaring. Emosi memuncak, pukulan melayang, dan insiden pun berbuntut panjang hingga ke kantor polisi.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (malam) saat RO (35), warga setempat, mencurigai istrinya, LA (30), yang diduga berselingkuh dengan SP (40).

Kecurigaan muncul ketika RO melihat motor istrinya terparkir mencurigakan di pinggir jalan. Ia pun meminta pamannya menunggu sementara dirinya menelusuri keberadaan LA.

Kecurigaan RO terbukti. Ia menemukan LA bersama SP di dalam sebuah gudang jaring. Tanpa pikir panjang, RO langsung meluapkan amarahnya dengan memukul SP berulang kali.

SP yang terkejut mencoba kabur, tapi tetap menjadi sasaran kemarahan suami yang terbakar api cemburu.

Tak terima dengan perlakuan itu, SP tak tinggal diam. Ia mengajak sejumlah kerabat mendatangi rumah RO dengan membawa senjata tajam. Aksi balasan itu diduga disertai pengrusakan dan ancaman terhadap keselamatan keluarga RO.

Melihat situasi makin memanas, RO memutuskan menyerahkan diri ke Polres Probolinggo Kota. Polisi pun turun tangan menyelidiki kronologi kejadian serta dugaan pelanggaran hukum yang menyertainya.

Salah satu kerabat RO, YL, menyebut bahwa SP sebelumnya sudah beberapa kali diperingatkan untuk menjauhi LA.

Namun peringatan itu diabaikan. Bahkan, RO sempat menemukan percakapan pribadi antara istrinya dan SP yang makin memanaskan situasi.

“Sudah sering diingatkan, tapi tetap saja dekat-dekat sama istri orang,” ujar YL, Selasa (11/3/2025)

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, SH, membenarkan adanya laporan atas insiden yang terjadi pada Selasa pekan lalu itu.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut,” katanya singkat.

Kepala Desa Gili Ketapang, Badrul Munir, mengaku belum mengetahui detail kejadian. “Saya tidak tahu pasti karena sudah langsung ditangani polisi,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Kini, RO harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Sementara pihak kepolisian juga tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap SP dan keluarganya atas dugaan pengrusakan dan intimidasi. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.