Pemkot Pasuruan Pastikan Tak Ada Tenaga Non ASN yang Dirumahkan

48

Pasuruan (WartaBromo.com) – Penataan kembali tenaga non ASN menyebabkan tenaga non ASN di sejumlah daerah dirumahkan. Di Kota Pasuruan, pemkot memastikan hal tersebut tidak terjadi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto mengungkapkan, pihaknya sudah menghitung kemampuan anggaran daerah dalam mempekerjakan tenaga non ASN.

Memang di sejumlah pemerintah daerah ada yang merumahkan puluhan hingga ratusan tenaga non ASN mereka. Hal ini imbas dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

“Di Kota Pasuruan tidak ada tenaga non ASN yang dirumahkan. Sampai bulan Desember 2025 aman,” kata Supriyanto, Rabu (05/03/2025).

Di Kabupaten Jember, misalnya, ratusan tenaga kebersihan non ASN dirumahkan. Hal tersebut karena, sejak berlaku UU tersebut, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN.

Dilansir dari kompas.com, Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrulloh memastikan pegawai non ASN yang terdaftar di database BKN tidak boleh dirumahkan.

“Bahwa tidak ada yang dipotong terkait dengan belanja pegawai, maka semua honorer yang terdata dalam database BKN masih terus boleh bekerja. Tidak boleh dirumahkan,” kata Zudan sebagaimana dilansir dari kompas.com. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.