Pembongkaran Kubah di Kantor Wali Kota Probolinggo, PKB Meradang-Gerindra Sebut Wajar

35

Probolinggo (WartaBromo.com) – Keputusan Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, untuk membongkar dua kubah di kantor dan rumah dinas Wali Kota memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan DPRD setempat.

Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Kota Probolinggo menilai pembongkaran ini tidak memiliki urgensi yang jelas. Sementara Fraksi Gerindra mendukung langkah tersebut dengan alasan netralitas bangunan pemerintahan.

Ketua FKB DPRD Kota Probolinggo, Eko Purwanto, mengkritik tajam kebijakan ini. Menurutnya, pembongkaran kubah yang masih tergolong baru tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan prosedur perbaikan infrastruktur.

“Ketimbang membongkar bangunan yang tidak bermasalah, lebih baik wali kota fokus pada hal yang lebih penting bagi masyarakat. Apakah pembongkaran ini tidak memerlukan biaya? Ini tentu berpengaruh pada anggaran daerah,” ujar Eko, Jumat (28/2/2025).

Ia juga menyoroti bahwa keputusan ini bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran yang ditekankan oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, pihaknya akan mengusulkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta klarifikasi dari Sekretaris Daerah Kota Probolinggo dan Kepala Dinas PUPR.

“Kita mengajukan RDP ke ketua komisi. Jadwal masih menyusul, kita mengusulkan jadwal minggu depan,” tegas Sekretaris DPC PKB Kota Probolinggo ini.

Kedua kubah berukuran besar itu, dibangun sekitar 3 tahun lalu saat Pemkot Probolinggo dipimpin Habib Hadi Zainal Abidin, Wali Kota Probolinggo yang diusung oleh PKB. Wajar kalau PKB melakukan kritik tajam terkait pembongkaran kubah kantor dan rumah dinas yang terlihat jelas dari Jalan Raya Panglima Sudirman itu.

Di sisi lain, Heri Poniman dari Fraksi Gerindra, menilai pembongkaran kubah sebagai langkah yang tepat. Menurutnya, bangunan pemerintahan harus bersifat netral dan tidak menampilkan simbol yang dapat diasosiasikan dengan kelompok tertentu.

“Gedung pemerintahan seharusnya untuk semua golongan. Keberadaan kubah di dua bangunan itu kurang tepat, kecuali jika diperuntukkan sebagai tempat ibadah,” tegas Sekretaris Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo itu.

Rahman, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan instruksi untuk membongkar tanpa merusak struktur utama gedung. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah ada rencana pembangunan baru setelah pembongkaran.

Pembongkaran kubah di Kantor Wali Kota Probolinggo dilakukan pada Selasa (25/2/2025). Disusul pembongkaran kubah di rumah dinas Wali Kota Probolinggo sehari setelahnya.

Wali Kota dr. Aminuddin beralasan, keputusan ini diambil untuk menyelaraskan estetika bangunan pemerintahan dan memastikan simbol yang digunakan sesuai dengan fungsi gedung.

Keputusan ini masih menuai perdebatan, terutama di kalangan DPRD. Apakah langkah ini benar-benar diperlukan atau justru menjadi pemborosan anggaran? Masyarakat kini menanti transparansi dari pemerintah dalam kebijakan ini. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.