Truk Muat 860 Botol Miras Dicegat Polisi di Pantura Rejoso, Sopir Diamankan

4

Rejoso (WartaBromo.com) – Sebuah truk yang membawa 860 botol minuman keras (miras) jenis arak asal Bali dicegat oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota di jalur Pantura, tepatnya di sebuah SPBU di Desa Kedungbako, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Selasa (25/2/2025) malam.

Sopir truk berinisial P (56), warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, langsung diamankan oleh petugas dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang sedang digencarkan menjelang bulan suci Ramadan.

Iptu Choirul Mustofa mengatakan, truk tersebut sengaja disamarkan dengan muatan kardus berisi botol bir kosong. Namun, kecurigaan petugas berujung pada penggeledahan yang mengungkap 17 kardus berisi 860 botol arak siap edar.

“Saat kami lakukan pemeriksaan, truk ini ternyata membawa ratusan botol miras yang rencananya akan diedarkan ke Pasuruan, Krian, Sidoarjo, dan Surabaya,” ujar Choirul, Rabu (26/2/2025).

Menurutnya, operasi pekat ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayahnya, terutama menjelang Ramadan.

“Kami akan terus meningkatkan razia untuk menjaga ketertiban, khususnya menjelang bulan puasa,” tambahnya.

Kini, sopir truk tersebut harus berhadapan dengan proses hukum dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Pasal 17 Ayat (1) subsider Pasal 5 Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang pengawasan, pengendalian, dan penertiban peredaran minuman beralkohol. (don/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.