Probolinggo (WartaBromo.com) – Sebuah upaya penyelundupan minuman keras ilegal jelang Ramadan berhasil digagalkan oleh Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Probolinggo Kota pada Minggu (23/02/2025) siang. Ribuan botol miras tanpa izin edar yang berasal dari Bali diamankan sebelum sempat beredar di sejumlah kota di Jawa Timur.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa sebanyak 5.000 botol minuman keras ilegal dikemas dalam 138 kardus dan diangkut menggunakan sebuah truk.
Berdasarkan penyelidikan awal, miras tersebut rencananya akan dikirim ke beberapa daerah, termasuk Probolinggo, Pasuruan, Surabaya, dan Trenggalek.
“Minuman keras ini tidak memiliki izin edar sesuai peraturan yang berlaku. Peredaran seperti ini jelas melanggar hukum,” ujar Iptu Zainullah, Senin (24/02/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika tim patroli Satsamapta mencurigai sebuah truk berwarna kuning yang melintas di Jl. Raya Lumajang, Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Truk yang dikemudikan oleh RAS (28), warga Kecamatan Tingkir, Kabupaten Salatiga, kemudian dihentikan untuk pemeriksaan. Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan ratusan kardus berisi miras ilegal di dalam bak truk.
Lebih lanjut, Iptu Zainullah menjelaskan bahwa dari total 5.000 botol yang disita, sekitar 4.900 botol berukuran kecil dan 100 botol berukuran besar. Selain menyita minuman keras, pihak kepolisian juga mengamankan truk yang digunakan dalam pengangkutan tersebut.
“Saat ini, sopir truk masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Jika ada perkembangan terbaru, akan segera kami informasikan,” tutupnya. (lai/saw)