Probolinggo (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Probolinggo mengungkap motif kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh seorang pegawai kontrak di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pemalsuan ini diduga dilakukan untuk mencairkan dana ganti rugi tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) senilai Rp5,2 miliar.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menjelaskan bahwa tersangka yang berinisial HN, warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, memalsukan tanda tangan milik FR dalam sebuah dokumen pencairan dana ganti rugi tol pada Desember 2022.
“Dugaan pemalsuan tanda tangan ini terjadi pada tahun 2022 lalu. Dana yang dicairkan diperkirakan mencapai Rp5,2 miliar,” ungkap AKP Putra pada Sabtu (22/2/2025).
Sebelumnya, polisi menyebut tersangka dengan inisial AS, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, dipastikan bahwa HN adalah pelakunya.
Pegawai dengan status tenaga kontrak itu, diduga memalsukan tanda tangan dalam dokumen yang berkaitan dengan pekerjaannya di Kementerian PUPR.
Pihak kepolisian telah memastikan status HN sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pemalsuan ini. (aly/saw)