Probolinggo (WartaBromo.com) – Seorang pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo.
Perempuan berinisial AS, warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan pada dokumen yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, membenarkan penetapan AS sebagai tersangka dalam kasus ini. AS merupakan tenaga kerja kontrak Kementerian PUPR dengan wilayah kerja di Kabupaten Probolinggo.
“Kami telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan tanda tangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai tenaga kerja kontrak di Kementerian PUPR,” ungkap AKP Putra pada Jumat (21/2/2025).
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada 2022, yang mencurigai adanya tanda tangan palsu dalam sebuah surat resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk AS sendiri.
“Setelah serangkaian pemeriksaan, kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka,” lanjut AKP Putra.
Pada Kamis (20/2/2025), AS menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka telah kami tahan. Kami masih terus mendalami kasus ini, dan perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan,” pungkasnya. (aly/saw)