437 Pegawai Honorer di Pemkab Lumajang Diberhentikan Tanpa Pesangon

124

Lumajang (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi memberhentikan ratusan tenaga honorer yang bekerja di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemecatan ini dilakukan karena kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer.

Kebijakan pemerintah pusat ini berdampak langsung pada ratusan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Lumajang. Hingga saat ini, sebanyak 437 tenaga honorer dari 35 OPD telah dirumahkan tanpa pesangon.

Dari ratusan tenaga honorer yang sudah diberhentikan, kelompok tenaga pendidik di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Lumajang menjadi yang paling terdampak. Dari total 968 tenaga honorer yang berisiko kehilangan pekerjaan, sebanyak 223 orang sudah resmi dirumahkan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono menjelaskan, bahwa masih ada beberapa kategori tenaga pendidik yang tetap bisa bertahan. Guru-guru yang mendapatkan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih memiliki peluang untuk bekerja selama program tersebut tetap berjalan.

“Sebaliknya, bagi guru yang gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui skema Non-NIP, kemungkinan besar tidak akan dipertahankan ” jelasnya.

Bagi tenaga honorer yang telah diberhentikan, masih ada kemungkinan untuk direkrut kembali melalui mekanisme outsourcing. Namun, Agus menegaskan bahwa tidak semua posisi dapat diisi kembali dengan sistem ini.

“Beberapa tenaga kerja seperti petugas kebersihan, penjaga malam, dan sopir masih bisa direkrut kembali melalui outsourcing. Namun, untuk posisi lainnya, kemungkinan besar tidak akan ada kesempatan untuk kembali bekerja di lingkungan Pemkab Lumajang,” tuturnya. (rud)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.