Probolinggo (WartaBromo.com) – Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kota Probolinggo mengalami pengurangan sekitar Rp 5,8 miliar. Pemangkasan ini merupakan konsekuensi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja daerah.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo, Ratri Dian Sulistyawati, membenarkan adanya pengurangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana yang terkena pemangkasan merupakan DAU spesifik yang dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Iya, ada pengurangan dana transfer pusat DAU sebesar Rp 5,8 miliar. Itu memang anggaran khusus untuk MBG,” ungkapnya.
Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah. Semula, Kota Probolinggo mendapatkan DAU sekitar Rp 493,9 miliar, namun setelah pemotongan, jumlahnya berkurang sekitar Rp 5,88 miliar.
Dampak dari pengurangan ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Probolinggo. Salah satu sektor yang kemungkinan besar terdampak adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Kita akan bahas dalam rapat anggaran sesuai dengan KMK Nomor 29 Tahun 2025. Refocusing ini kemungkinan menyasar anggaran bidang PUPR,” tambah Ratri.
Dampak Kebijakan Pusat pada Anggaran Daerah
Penjabat (Pj) Wali Kota Probolinggo, Muhammad Taufik Kurniawan, menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah pusat berdampak langsung pada pengelolaan keuangan daerah.
Ia mencontohkan program makan gratis yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu faktor yang memengaruhi refocusing anggaran, termasuk pada sektor infrastruktur.
“Demi mendukung program pemerintah pusat, kami siap menjalankan instruksi efisiensi anggaran ini,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, menegaskan bahwa refocusing anggaran merupakan langkah yang tidak bisa dihindari. Menurutnya, seluruh daerah harus menyesuaikan belanja agar tetap sejalan dengan kebijakan efisiensi yang tertuang dalam Inpres.
“Instruksi presiden jelas mengharuskan efisiensi anggaran, termasuk pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen. Semua ini untuk mendukung program makan bergizi gratis,” kata Sibro.
Dengan adanya kebijakan ini, APBD Kota Probolinggo 2025 dipastikan akan mengalami perombakan guna menyesuaikan prioritas belanja daerah. (saw)