Pasuruan (WartaBromo.com) – KIP Kuliah 2025 merupakan salah satu program bantuan pendidikan yang sangat dinantikan oleh calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Namun, tahukah Bolo bahwa status penerima KIP Kuliah bisa dicabut?
Hal ini tentu menjadi perhatian penting bagi para penerima maupun calon penerima KIP Kuliah. Lantas, apa saja yang menyebabkan KIP Kuliah 2025 bisa dicabut?
Mahasiswa penerima KIP Kuliah 2025 harus memahami bahwa bantuan ini bisa dicabut jika tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Dilansir dari puslapdik.kemdikbud.go.id, terdapat beberapa alasan pencabutan KIP Kuliah, di antaranya peningkatan ekonomi keluarga dan tidak memenuhi standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum.
Evaluasi kondisi ekonomi keluarga dilakukan berdasarkan keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masuk dalam DTKS, atau memiliki penghasilan di bawah Rp4 juta per bulan. Jika kondisi ekonomi keluarga meningkat hingga tidak lagi memenuhi persyaratan ini, maka bantuan bisa dihentikan.
Selain itu, mahasiswa yang memiliki IPK di bawah standar minimum akan mendapat pembinaan dari perguruan tinggi selama maksimal dua semester. Jika tidak menunjukkan perbaikan, maka hak penerimaannya bisa dicabut.
Pencabutan juga berlaku jika mahasiswa meninggal dunia, putus kuliah, pindah perguruan tinggi, cuti akademik lebih dari dua semester tanpa alasan medis, menolak PIP Pendidikan Tinggi, atau terlibat dalam tindak pidana dengan putusan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022.
Dengan adanya regulasi ini, mahasiswa penerima KIP Kuliah diharapkan dapat mempertahankan prestasi akademik dan tetap memenuhi persyaratan ekonomi agar bantuan tetap berlanjut hingga lulus. (jun)