Simak! Segini Gaji Orang Tua Agar Dapat KIP Kuliah Tahun 2025

153

Pasuruan (WartaBromo.com) – KIP Kuliah merupakan salah satu program bantuan pendidikan yang sangat dinantikan bagi siswa-siswi yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Namun, tidak semua siswa dapat dengan mudah mengakses program ini.

Salah satu faktor penentu yang menjadi perhatian adalah besaran gaji orang tua. Lalu, bagaimana sebenarnya ketentuan besaran gaji orang tua agar dapat KIP Kuliah 2025?

KIP Kuliah 2025 umumnya ditujukan untuk calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu, guna memastikan akses pendidikan tinggi tanpa hambatan biaya. Untuk memenuhi syarat sebagai penerima KIP Kuliah 2025, terdapat beberapa ketentuan terkait penghasilan orang tua atau wali.

Berikut dilansir dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktidsaintek) beberapa waktu lalu dalam YouTube resmi.

Batas Penghasilan Orang Tua/Wali:

1. Pendapatan Kotor Bulanan: Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp4.000.000 per bulan.

2. Pendapatan Per Kapita: Jika pendapatan kotor gabungan melebihi Rp4.000.000, maka pendapatan tersebut dibagi dengan jumlah anggota keluarga, dan hasilnya tidak boleh lebih dari Rp750.000 per anggota keluarga.

Selain itu, calon penerima juga harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat minimal tingkat desa atau kelurahan.

Prioritas Penerima KIP Kuliah 2025:

Pemerintah memberikan prioritas kepada calon mahasiswa dengan kriteria berikut:

1. Pemegang KIP saat pendidikan menengah yang lulus melalui jalur SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.

2. Berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial dari Kementerian Sosial, dan lulus seleksi di PTN.

3. Pemegang KIP yang lulus seleksi di PTS.

4. Berasal dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau penerima bantuan sosial yang lulus seleksi mandiri di PTS.

5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin pada desil PPKE yang lulus seleksi di PTN atau PTS.

6. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.

7. Peserta dengan kondisi khusus yang memenuhi syarat miskin atau rentan miskin.

Bagi calon mahasiswa yang tidak termasuk dalam prioritas di atas namun memenuhi syarat ekonomi, tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah 2025. Penting untuk memastikan bahwa data yang disampaikan saat pendaftaran akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.