Bangil (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di Pandaan. Kedua pelaku yang berinisial MHF (17) dan MAF (18) merupakan pelajar kelas 12 di SMA wilayah Pasuruan. Sementara itu, pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (2/2/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di jembatan layang Lingkungan Duku, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan. Saat itu, korban bersama rekannya sedang dalam perjalanan menuju Kepulungan, Kecamatan Gempol, dan tiba-tiba berpapasan dengan sekelompok sekitar 50 orang yang membawa senjata tajam.
Korban, yang sempat mencurigai gerak-gerik kelompok tersebut, tidak sempat melarikan diri. Akibatnya, ia mengalami luka bacok di pergelangan tangan dan harus meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian.
Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Daffa Sava Pradana, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. MHF ditangkap pada Kamis (6/2/2025) pukul 12.00 WIB, sementara MAF ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Prigen.
Dalam aksi tersebut, MHF berperan melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak sepuluh kali di bagian punggung, sementara MAF diketahui membawa sepeda motor korban yang merupakan Honda CBR 150 berwarna hitam.
“Korban berpapasan dengan pelaku, kemudian dibacok, dan saat kembali ke lokasi, sepeda motor korban sudah hilang,” jelas Ipda Daffa pada Jumat (7/2/2025).
Polisi juga mengungkapkan bahwa aksi tersebut didasari oleh adanya tantangan dari pihak lain. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan mengejar pelaku lainnya yang masih buron.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda CBR 150, senjata tajam, helm, ponsel, dan bendera geng motor. Kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Berkas perkara mereka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (riz)