Lumajang (WartaBromo.com) – Muhammad Erik alias Muhammad Arifin, seorang pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW di Lumajang, Jawa Timur, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus pernikahan siri dengan gadis berusia 16 tahun tanpa wali.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara.
“Terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang mengajukan 11 tahun penjara,” kata Yudhi di Lumajang, Kamis (6/2/2025).
Selain hukuman penjara, Erik juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayar, maka hukumannya akan bertambah dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan berupa kurungan selama enam bulan,” tambah Yudhi.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa terkait pembayaran restitusi sebesar Rp 50 juta kepada korban.
“Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan masa hukuman yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” pungkasnya.
Kasus ini bermula ketika Muhammad Erik menikahi seorang gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, secara siri pada 15 Agustus 2023. Pernikahan ini dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan orang tua korban.
Setelah kasus ini mencuat, pihak berwenang melakukan penyelidikan yang berujung pada proses hukum terhadap Erik. Kini, dengan vonis 10 tahun penjara, kasus tersebut resmi mencapai putusan akhir. (rud)