Probolinggo (WartaBromo.com) – Pengadilan Negeri Probolinggo mengeksekusi aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember, Kamis (6/2/2025). Eksekusi ini dilakukan setelah pihak yang menempati lahan menolak untuk membayar sewa.
Proses pembacaan putusan eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo, Agus Yulianto. Eksekusi ini melibatkan pengosongan sebuah bangunan seluas 188 meter persegi dan lahan seluas 1.076 meter persegi di Jl. KH. Mansyur No. 54, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo
Sebelumnya, pada 20 Januari 2025, telah dilakukan mediasi antara pihak KAI Daop 9 Jember dengan para pihak yang terlibat, yang menghasilkan kesepakatan pengosongan aset secara sukarela.
Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa sejak Senin (3/2), penghuni lahan telah melakukan pembongkaran dan pengosongan secara sukarela. Pada Kamis (6/2), eksekusi simbolis dilakukan dengan serah terima aset, pemagaran, dan pemasangan tanda kepemilikan KAI.
Cahyo mengungkapkan bahwa sebelumnya, warga yang menempati aset tersebut bersewa dengan debitur yang memiliki kontrak dengan KAI Daop 9 Jember. Namun, setelah kontrak dengan debitur berakhir pada 2022, warga tersebut tetap tinggal di lokasi tersebut tanpa membuat perjanjian sewa baru dengan KAI.
Ketika KAI menawarkan aset tersebut kepada pihak lain, warga menolak untuk pindah. Bahkan mengajukan gugatan pembatalan perjanjian sewa antara KAI dengan debitur yang baru kepada pengadilan.
“Gugatan warga ditolak di berbagai tingkat pengadilan, mulai dari pengadilan negeri hingga kasasi, tidak membuahkan hasil. Sementara pengadilan mengabulkan tuntutan KAI Daop 9 Jember agar warga mengosongkan aset yang telah disewakan tersebut,” ujar Cahyo.
Berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, KAI Daop 9 Jember mengajukan permohonan eksekusi pada November 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan mediasi pada Januari 2025.
KAI Daop 9 Jember memberikan apresiasi terhadap sikap warga yang akhirnya menyadari bahwa aset tersebut adalah milik negara dan dikelola oleh KAI. “Kami mengapresiasi warga yang mematuhi hukum, dan kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani masalah aset,” lanjutnya.
Saat ini, KAI Daop 9 Jember mengelola total aset negara di Kota Probolinggo seluas 344.388 meter persegi, yang mencakup wilayah stasiun, jalur kereta, serta rumah perusahaan. KAI berkomitmen untuk menjaga dan memanfaatkan aset negara tersebut dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bersama dan mendukung pelayanan transportasi yang lebih baik. (lai/saw)