Minta Direhab, 10 Pecandu Narkoba Melaporkan Diri Sendiri ke BNN Pasuruan

28

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sepanjang tahun 2024 Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan merehabilitasi 94 pecandu narkoba. Mereka berasal dari Pasuruan dan Probolinggo.

Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, Masduki mengatakan, 10 di antara mereka secara suka rela melaporkan dirinya sendiri ke BNN dan minta untuk direhabilitasi.

“Mereka melaporkan diri secara voluntary didampingi keluarganya. Di situ kami lakukan asesmen,” kata Masduki, Rabu (05/01/2025).

BNN melakukan asesmen untuk menentukan apakah si pecandu narkoba perlu rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap. Kebetulan, 10 pecandu tersebut direhabilitasi rawat jalan di bawah kontrol BNN.

“Kalau rawat jalan itu kami tangani, tanpa dipungut biaya. Baru kalau rawat inap itu kami serahkan sepenuhnya kepada panti rehab,” ujarnya.

Pecandu yang melaporkan diri secara suka rela tidak dituntut pidana. Hal ini diatur dalam pasal 128 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahkan, pecandu dalam kategori compulsory (pecandu yang ditangkap aparat penegak hukum), juga bisa dilakukan rehabilitasi, namun dengan asesmen ketat yang melibatkan polisi dan kejaksaan.

Masduki menyebut, si pecandu akan diteliti, apakah sekadar pecandu narkotika atau sudah masuk dalam sindikat. Jika sekadar pecandu dan tak masuk jaringan, maka akan direkomendasikan untuk rehabilitasi

“Namun jika ternyata dia pengguna sekaligus penjual atau masuk dalam sindikat, langsung kami rekomendasi untuk lanjut ke penyidikan,” imbuh Masduki. (tof)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.