Komplotan Ganjal ATM di Paiton Dijerat Pasal 363, Satu Pelaku Masih Buron

46

Paiton (WartaBromo.com) – Tiga pelaku kejahatan bermodus ganjal ATM di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kini harus berhadapan dengan hukum. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dan menjerat dengan Pasal 363 KUHP, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

Kapolsek Paiton, AKP Maskur Ansori, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan, ketiga pelaku dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana pencurian.

“Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap AKP Maskur Ansori.

Sementara itu, polisi masih memburu Afrizal, warga Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat proses penangkapan. Aparat terus melakukan pengejaran.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku baru pertama kali beraksi di wilayah Probolinggo. Mereka diketahui berasal dari luar daerah, yakni Sirojuddin, (37) Kampung Kolelet RT 03 RW 03 Kelurahan Panca Kalapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kemudian Alen Candra (34) dan M. Daud, warga Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (29/1) malam. Korban, Roni Wijaya (40), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, mengalami kejadian naas saat hendak mengambil uang di gerai ATM Bank Jatim RS Rizani.

Saat memasukkan kartu ATM, kartu tidak bisa masuk dengan sempurna. Setelah mencoba berulang kali, kartu tetap tertahan seperti terganjal sesuatu.

Di saat kebingungan, salah satu pelaku datang berpura-pura menawarkan bantuan. Namun, bukannya membantu, pelaku justru mengambil kartu ATM korban dan melarikan diri.

Polsek Paiton yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga dari empat pelaku. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.