Polisi Amankan 31 Motor ‘Bodong’, Begini Prosedur Pengambilannya

40

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan Kota mengamankan 31 unit sepeda motor hasil razia dalam Operasi Terpadu yang digelar sejak 21 Januari hingga 3 Februari 2025. Motor-motor tersebut terjaring razia karena tidak memiliki dokumen lengkap atau melanggar aturan lalu lintas.

Kasus ini bermula dari hasil razia pada 21–24 Januari 2025, di mana polisi menyita 21 unit sepeda motor. Operasi yang berlanjut hingga awal Februari menambah jumlah kendaraan yang diamankan menjadi 31 unit.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi mengatakan, pemilik kendaraan yang merasa motornya terjaring razia, dapat mengambilnya dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

“Ada beberapa syarat untuk pemilik motor jika ingin mengambilnya,” kata Junaedi, Selasa (4/2/2025).

Yang pertama yakni, membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) atau STNK asli. Jika motor terkena tilang, pemilik harus menyelesaikan pembayaran denda tilang terlebih dahulu.

Selain itu, pemilik motor harus melengkapi kendaraan sesuai standar, seperti memasang kembali knalpot asli, spion, dan plat nomor jika sebelumnya tidak ada.

Pihaknya juga menegaskan, bahwa operasi ini bertujuan menertibkan kendaraan yang tidak sesuai aturan dan mengurangi angka pelanggaran lalu lintas.

“Kalau mau mengambil motornya bisa ke Satlantas Polres Pasuruan. Lengkap dengan syarat yang telah ditentukan,” jelasnya.

Polres Pasuruan Kota akan terus melakukan operasi serupa guna menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayahnya. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.