Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 27 Kurir Narkoba Sepanjang Januari 2025

42

Bangil (WartaBromo.com) – Sepanjang bulan Januari 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menangkap 27 terduga pelaku peredaran narkoba. Dari 27 tersangka tersebut, 26 merupakan laki-laki dan 1 perempuan. Mayoritas dari mereka berperan sebagai kurir.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, menjelaskan bahwa sepanjang bulan tersebut pihaknya mengungkap 19 kasus narkotika. “Selama Januari 2025, kami menyita 490,35 gram sabu-sabu dan 1.000 butir obat keras berbahaya (okerbaya),” ujarnya pada konferensi pers Senin (3/2/25).

Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan pada Jumat (31/1/25), di mana polisi menangkap tiga tersangka dari Kabupaten Blitar, yaitu M (36), MFR (22), dan KLA (41). Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 296,42 gram atau sekitar tiga ons.

“Ketiga tersangka berperan sebagai kurir yang mengambil barang di wilayah Pasuruan. Mereka mengaku baru satu kali beroperasi,” tambah AKP Agus.

Selain itu, satu-satunya perempuan yang tertangkap adalah Diah, warga Dayurejo, Kecamatan Prigen. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 80 gram. Diah diketahui kerap diperintah oleh suaminya, yang saat ini sudah berada di balik jeruji penjara.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau denda maksimal hingga Rp 10 miliar. (riz)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.