Bentuk Pelanggaran yang Biasanya Dilakukan para Nelayan

38
Angin Kencang, Ratusan Nelayan di Pasuruan Libur Melaut

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dalam industri perikanan, berbagai bentuk pelanggaran sering dilakukan oleh nelayan demi mendapatkan hasil tangkapan yang lebih banyak. Sayangnya, tindakan ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Beberapa pelanggaran yang umum terjadi di kalangan nelayan meliputi penggunaan alat tangkap yang dilarang, penangkapan ikan tanpa izin, serta penggunaan izin palsu.

Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing pelanggaran.

1. Menggunakan Alat Tangkap yang Dilarang

Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah penggunaan alat tangkap yang dilarang, seperti pukat harimau atau bahan peledak. Alat ini dapat merusak ekosistem laut secara masif, menghancurkan terumbu karang, serta membahayakan populasi ikan.

Pemerintah telah menetapkan peraturan ketat mengenai alat tangkap yang diperbolehkan, tetapi masih banyak nelayan yang melanggarnya demi keuntungan besar.

2. Penangkapan Ikan Tanpa Izin

Setiap nelayan diwajibkan memiliki izin resmi untuk menangkap ikan di perairan tertentu. Namun, masih banyak yang melakukan aktivitas penangkapan tanpa izin atau melanggar batas wilayah yang telah ditetapkan.

Hal ini dapat menimbulkan konflik antar nelayan serta menyebabkan eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya laut.

3. Penggunaan Izin Palsu

Beberapa nelayan juga melakukan pelanggaran dengan menggunakan izin palsu untuk menangkap ikan. Praktik ini dilakukan untuk menghindari biaya resmi atau mendapatkan akses ke perairan yang lebih luas. Selain melanggar hukum, penggunaan izin palsu juga dapat merugikan nelayan lain.

Untuk mengurangi pelanggaran ini, diperlukan pengawasan ketat serta sosialisasi kepada nelayan mengenai pentingnya menjaga kelestarian laut demi keberlanjutan perikanan di masa depan. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.