Remaja 19 Tahun di Gempol Dilaporkan ke Polisi: Diduga Tipu Puluhan Korban Melalui Modus Arisan

44

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang remaja asal Kecamatan Gempol diduga menipu sekitar 35 orang, mayoritas ibu-ibu, melalui modus investasi arisan. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dan sedang dalam penyelidikan.

Terduga pelaku berinisial A.I.K.T. (19), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menggunakan media sosial seperti WhatsApp dan Instagram untuk merayu korbannya. Salah satu korban, D.A. (19), warga Dusun Bajang, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, mengungkapkan bahwa ia dan pelaku merupakan teman semasa sekolah di SMK.

D.A. mengaku telah mengikuti arisan tersebut selama tiga bulan terakhir di tahun 2024. Modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan keuntungan yang hampir mencapai dua kali lipat dari modal yang disetorkan.

“Saat ini, pelaku tidak bisa dihubungi, dicari di rumahnya juga tidak ada dan tidak ada kabar,” ungkap D.A. pada Jumat (31/1/25).

Menurut D.A., total korban berjumlah sekitar 35 orang, dengan kerugian bervariasi mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 90 juta. Meskipun sempat ada mediasi dan perjanjian dengan pelaku, saat ini pelaku tidak lagi memberikan kabar.

D.A. telah melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan pada 25 Januari 2025, berharap ada tindak lanjut dan keadilan.

“Saya sudah lapor, tapi masih disuruh menunggu dan akan dihubungi kembali,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, belum memberikan keterangan terkait perkembangan laporan ini. (riz/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.