Hasan-Tantri Minta Dibebaskan dari Dakwaan Gratifikasi dan TPPU

0

Surabaya (WartaBromo.com) – Mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari, meminta majelis hakim untuk membebaskan mereka dari segala dakwaan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (24/1/2025). Dalam pembelaannya, pasangan suami istri ini menegaskan bahwa tidak ada saksi yang secara langsung melihat atau mendengar bahwa mereka meminta atau menerima gratifikasi.

“Fakta persidangan tidak menemukan saksi yang dapat membuktikan tuduhan gratifikasi tersebut,” ujar penasihat hukum terdakwa, Ari Mukti.

Sidang pembacaan pleidoi ini dilakukan oleh dua pihak: tim penasihat hukum serta kedua terdakwa sendiri. Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum Hasan-Tantri meminta hakim untuk membatalkan perkara dengan alasan Ne Bis In Idem, yang berarti suatu perkara tidak bisa diadili dua kali.

Menurut Ari, perkara ini seharusnya tidak berdiri sendiri, karena memiliki keterkaitan dengan kasus sebelumnya. “Dua sprindik (surat perintah penyidikan) yang diterbitkan hanya berselisih 14 hari. Jika benar ada gratifikasi dan TPPU, seharusnya hal itu sudah termasuk dalam perkara awal,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa seluruh dakwaan jaksa tidak sejalan dengan fakta persidangan. Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa Hasan dan Tantri secara langsung meminta atau menerima gratifikasi.

“Bahkan para saksi di persidangan menyebut bahwa kedua terdakwa tidak pernah meminta maupun menerima gratifikasi,” tambahnya.

Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, penasihat hukum juga menepis tuduhan tersebut. Menurutnya, tidak ada bukti dalam persidangan yang menunjukkan bahwa harta kekayaan Hasan dan Tantri berasal dari tindak kejahatan.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam pleidoi, total harta kekayaan pasangan ini mencapai Rp144 miliar, yang disebut berasal dari pendapatan resmi selama mereka menjabat sebagai pejabat publik.

“Sejak Pak Hasan menjadi anggota DPRD, Bupati Probolinggo, hingga anggota DPR RI, serta Bu Tantri yang juga menjabat sebagai Bupati, semua penghasilan mereka sah. Tidak ada yang melanggar hukum,” tegas Ari.

Ia pun menyatakan bahwa jaksa seolah-olah mengabaikan fakta ini dan menuding seluruh kekayaan kliennya berasal dari tindakan melawan hukum.

Dengan semua fakta yang dipaparkan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pleidoi ini dan memberikan putusan yang adil bagi kedua terdakwa. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.