Pasuruan (WartaBromo.com) – Motor kurir paket yang dicuri di Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dijual oleh tersangka. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, tersangka yang berinisial IA (19) warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, beraksi bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron.
Modusnya, IA bersama temannya tersebut berkeliling mencari korban di wilayah Gadingrejo. Ketika melihat sepeda motor korban MS (44) yang terparkir di pinggir jalan dengan kondisi kunci menempel, mereka berdua langsung beraksi.
“Tersangka yang kami tangkap sekarang berperan sebagai eksekutor, sementara temannya yang buron berperan memantau situasi dan joki,” kata Choirul saat konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Kamis (24/01/2025).
Choirul menyebut, aksi IA ini bukan yang pertama. Bahkan dalam empat tahun terakhir, IA telah menggasak sembilan sepeda motor di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan.
Beberapa TKP yang di mana IA pernah beraksi antara lain di Kecamatan Kraton, Kecamatan Pandaan, Kecamatan Pohjentrek, dan terakhir di Kecamatan Sukorejo.
Berdasar hasil penyidikan, motor kurir paket yang berhasil dicuri itu dijual sebesar Rp3,7 juta lalu dibagi dua. IA mendapatkan Rp1,1 juta, sementara rekannya mendapat Rp2,6 juta.
“Uang tersebut oleh tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, selain itu juga untuk membeli narkotika. Kami lakukan tes urin, tersangka positif sabu,” ujar Choirul.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal tujuh tahun. (tof)