Pasuruan (WartaBromo.com) – Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota membekuk tersangka pengedar narkoba. Barang bukti seberat 217,99 gram disita polisi.
Tersangka adalah EDP (42) warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo. Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini adalah salah satu yang menonjol dalam lima tahun terakhir.
“Kami menyampaikan bahwa seluruh pengedar agar tidak macam-macam,” kata Davis dalam konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Rabu (22/01/2025).
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo membeberkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat polisi soal aktivitas transaksi narkoba di wilayah Pekuncen.
Polisi melakukan penyelidikan dengan metode surveilans, hingga pada Rabu (15/01/2025) siang, polisi melihat tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai jukir melakukan aksinya.
Saat pulang ke rumahnya, polisi langsung menggerebek EDP. Di dalam kamar tidur, polisi menemukan sebelas bungkus kecil dan satu bungkus besar sabu.
Setelah diperiksa, EDP juga mengaku menyimpan dua klip sabu di kamarnya dengan berat masing-masing 100,55 gram. Kepada polisi, EDP mengaku, barang tersebut milik temannya yang berinisial S.
Mereka menggunakan modus ranjau. Sabu dikemas dalam bungkus permen lalu diletakkan di suatu tempat. EDP sendiri mengambil ‘ranjau’ tersebut di Kota Surabaya.
“Sabu tersebut diedarkan dengan EDP sebagai perantara. EDP mendapat Rp500 ribu per pekan serta bisa mengonsumsi sabu gratis,” ujar Arief.
Atas perbuatannya, EDP dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tof)