Bengkel Jadi Kedok, Pemilik di Probolinggo Dibekuk Karena Sabu

99

Maron (WartaBromo.com) – Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil menangkap IF, warga Dusun Gluguk, Desa Brumbungan Kidul, Kecamatan Maron, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di bengkel motor milik tersangka.

Menurut Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanti, pihaknya menerima informasi bahwa bengkel motor IF kerap menjadi lokasi transaksi dan pesta sabu. Penyelidikan intensif pun dilakukan hingga petugas memastikan keterlibatan tersangka.

“Petugas mendapati bahwa IF yang sering melakukan transaksi sabu. Pada Sabtu (18/1/2025) pukul 11.30 WIB, kami langsung mengamankan tersangka di bengkel miliknya,” ungkap Iptu Vita, Rabu (22/1/2025).

Saat penangkapan, petugas menemukan sebuah tas yang berisi plastik klip berisi sabu dan timbangan digital berwarna abu-abu. Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan IF untuk kegiatan transaksi narkotika.

Kini IF telah diamankan di Mapolres Probolinggo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “IF dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Iptu Vita.

Polres Probolinggo juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi dan mengimbau agar terus waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.