Polisi Grebek Pengepul Judi Online di Purworejo, Satu Warga Malang Ditangkap

98

Purworejo (WartaBromo.com) – Seorang warga asal Kelurahan Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang tinggal di Pasuruan, ditangkap polisi atas dugaan sebagai pengepul judi online. Pelaku berinisial SU (51) diamankan di rumahnya di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Reskrim Polsek Purworejo di sebuah warung kopi yang biasa digunakan pelaku sebagai tempat operasional pada Sabtu (18/1/2025) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya buku rekap judi, uang tunai sebesar Rp750 ribu, serta empat unit ponsel yang berisi akses ke situs judi online.

Kapolsek Purworejo, Kompol Mulyono, mengungkapkan bahwa saat penggerebekan, pelaku sedang mencatat hasil perjudian. “Saat diamankan itu pelaku sedang melakukan perekapan. Jadi kita temukan banyak rekapan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, SU mengaku terjerumus dalam perjudian online setelah kehilangan pekerjaannya. Awalnya ia mencoba peruntungan di judi online dan sempat mendapatkan hasil yang memuaskan. Namun, kebiasaan tersebut terus berkembang hingga akhirnya ia mengajak warga sekitar untuk ikut terlibat.

Polisi kini telah menahan pelaku bersama barang bukti yang disita. “Saat ini pelaku telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, SU dijerat dengan pasal terkait perjudian yang ancaman hukumannya diatur dalam undang-undang. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas judi online karena memiliki dampak negatif, baik secara sosial maupun hukum. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.