Minta Uang Tutup Mulut Ke Kades, 2 Oknum LSM/Wartawan Ditangkap Polisi

129

Bantaran (WartaBromo.com) – Dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berkedok wartawan ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo. Keduanya diduga meminta uang tutup mulut dengan memeras Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Kedua oknum tersebut berinisial Zai dan Has. Mereka ditangkap usai menerima uang tunai senilai Rp 5 juta dj kantor Desa Kropak pada Senin (20/1/2025).

Kepala Desa Kropak, Satap Efendi, membenarkan peristiwa tersebut. Dalam penjelasannya, Efendi mengungkapkan bahwa pemerasan terjadi di kantor desa. Kedua oknum itu datang untuk meminta sejumlah uang dengan paksa dari dirinya.

Sebelumnya, lanjut Efendi, kedua pelaku menghubunginya dengan alasan meminta uang sebagai “tutup mulut.” Mereka menuding adanya pelanggaran dalam proyek pembangunan jalan aspal di desa tersebut.

Padahal, Efendi menegaskan bahwa pekerjaan itu sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Meskipun sudah dijelaskan demikian, kedua pelaku tetap bersikeras meminta uang sebesar Rp 7 juta, dengan ancaman akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke inspektorat atau kejaksaan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

“Semua proyek kami kerjakan sesuai aturan. Saya tidak punya kemampuan lebih, bahkan sepeda saja tidak punya, jadi saya pastikan kami menjalankan aturan sebaik mungkin,” katanya pada Selasa (21/1).

Merasa tertekan, Efendi berusaha meminjam uang dari rekannya dan mengatur pertemuan di kantor desa pada Senin (20/1). Dalam pertemuan itu, ia menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada kedua oknum tersebut, meskipun jumlah yang diberikan lebih kecil dari yang diminta.

“Awalnya mereka menolak, tetapi saya yakinkan kalau ini yang ada dulu. Nanti kalau ada rezeki lebih, sisanya akan saya lunasi,” terang Efendi.

Setelah menerima uang, keduanya keluar dari kantor desa, namun langsung diamankan oleh perangkat desa sebelum polisi datang. Polisi kemudian membawa mereka untuk proses lebih lanjut. “Kami sudah menyerahkan kedua oknum tersebut kepada pihak kepolisian,” tambah Efendi.

Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan, kasus pemerasan ini bermula ketika korban menerima surat dari tetangganya yang berisi klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi pada proyek di Desa Kropak, pada Senin (13/1/2025).

Karena tidak segera memberi uang, pada Minggu (19/1), Has kembali menghubungi korban dan meminta agar uang tersedia keesokan harinya, karena sudah diminta oleh Zai. Kemudian, pada Senin (20/1), Has mengirim pesan suara yang berisi agar masalah uang ini diselesaikan hari itu juga.

Setelah berhasil meminjam uang sebesar Rp 5 juta, korban meminta Has untuk datang ke Kantor Desa Kropak bersama Zai. Sesampainya di lokasi, korban menyerahkan uang tersebut kepada keduanya.

“Saat mereka keluar dari Kantor Desa Kropak, kami amankan mereka dengan barang bukti uang Rp 5 juta. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan kartu identitas media online dan LSM milik keduanya,” jelas Kasat.

Lebih lanjut, Kasat mengungkapkan bahwa keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo. “Perkembangan kasus ini akan kami informasikan lebih lanjut,” pungkas AKP Putra. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.