10 Nelayan di Kota Pasuruan Terlibat Kasus Illegal Fishing

54

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sejumlah nelayan di Kota Pasuruan di Kota Pasuruan terlibat kasus illegal fishing. Dinas Perikanan Kota Pasuruan mencatat ada 10 nelayan yang terlibat kasus ini sepanjang 2024.

Kepala Dinas Perikanan Kota Pasuruan, Mualif Arief mengungkapkan, pelanggaran yang mereka lakukan salah satunya penggunaan alat tangkap yang dilarang undang-undang.

“Alat tangkap yang dilarang itu kan dampaknya merusak ekosistem laut. Tidak hanya ikan besar, tapi ikan kecil juga ikut terjaring,” kata Mualif, Jumat (17/01/2025).

Selain itu, ada juga yang terjerat pelanggaran zonasi. Mereka mencari ikan tidak sesuai tempatnya. Mualif menyebut, para nelayan ini merasa ikan di perairan sekitar Pasuruan sudah tak semelimpah dulu.

Akhirnya mereka melaut sampai ke Selat Madura. Dalam perjalanan ke Selat Madura itulah mereka kadang-kadang mengambil ikan terlalu ke pinggiran pantai yang semestinya tak diperbolehkan.

“Jadi dia terlalu mepet, itu tidak diperbolehkan,” imbuh Mualif.

Menurutnya, nelayan sebenarnya sudah mengetahui ketentuan mencari ikan, mulai penggunaan alat tangkap hingga zonasi, namun memang kadang-kadang masih ada yang nekat melanggar.

Nelayan yang melanggar aturan ini ditangkap oleh Satpolairud Polda Jatim. Ada yang ditangkap di wilayah Surabaya, Sidoarjo, bahkan Bangkalan. Alat tangkap mereka di sita dan diberi sanksi peringatan.

Mualif menambahkan pihaknya terus memberikan pembinaan bagi nelayan. Apalagi rata-rata kapal nelayan Kota Pasuruan 5 gross tonnage (GT). Jarang ada yang di atas 10 GT.

“Kami sering diminta jadi saksi ahli ke sana saat ada nelayan yang kedapatan melanggar aturan. Kami berupaya agar mereka taat hukum,” pungkas Mualif. (tof)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.