Probolinggo (WartaBromo.com) – Jumlah desa mandiri di Kabupaten Probolinggo terus bertambah. Namun, peningkatan ini justru berdampak pada penurunan Dana Desa (DD) yang diterima dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2025, alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Probolinggo mengalami penurunan sebesar Rp 11 miliar dari tahun 2024. Jika tahun sebelumnya daerah ini mendapatkan Rp 338 miliar, kini angkanya menyusut menjadi Rp 327 miliar.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Ofie Agustin, menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan oleh mekanisme penghitungan Dana Desa dari Pemerintah Pusat.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/2023 tentang Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa, penghitungan Dana Desa didasarkan pada beberapa faktor, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, serta Indeks Desa Membangun (IDM).
IDM sendiri diukur berdasarkan beberapa aspek, termasuk kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan infrastruktur.
“Penghitungan Dana Desa didasarkan pada sejumlah indikator, seperti pagu pokok, tingkat kemiskinan, dan kemandirian desa. Semua indikator ini berkontribusi pada penurunan anggaran,” ujar Ofie.
Bertambahnya jumlah desa mandiri menjadi salah satu faktor utama berkurangnya alokasi Dana Desa. Pada tahun 2023, jumlah desa mandiri di Kabupaten Probolinggo tercatat sebanyak 44 desa. Namun, pada 2024, angkanya melonjak menjadi 105 desa.
“Desa yang sudah berstatus mandiri dianggap lebih mampu secara ekonomi, sehingga Dana Desa untuk mereka cenderung berkurang,” tambahnya.
Meski terjadi penurunan anggaran, Ofie menegaskan bahwa pemerintah desa harus lebih efektif dan inovatif dalam mengelola Dana Desa yang diterima.
Dana ini harus tetap dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan pedesaan.
“Dengan anggaran yang ada, pemerintah desa harus memprioritaskan pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Ofie.
Pemerintah daerah juga akan terus memberikan pendampingan kepada desa dalam menyusun perencanaan penggunaan Dana Desa, agar anggaran benar-benar digunakan untuk program yang bermanfaat dan berdampak positif.
Dengan penurunan anggaran ini, diharapkan pemerintah desa semakin kreatif dan efisien dalam memaksimalkan manfaat Dana Desa bagi kemajuan masyarakat dan pembangunan daerah. (saw)