Pasuruan (WartaBromo.com) – Fajar, warga Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, kaget saat memarkir sepeda motornya di RSUD dr. R. Soedarsono. Ia dikenakan tarif Rp52 ribu untuk dua hari parkir di sana.
Fajar bercerita, sebelumnya ia memang sering memarkir sepeda motornya di sana, meski tidak dalam rangka keperluan berobat atau menjenguk pasien. Biasanya, tarif yang dikenakan tidak sebesar itu.
“Saya biasanya parkir di sana, bahkan lebih lama, kena sekitar Rp6 ribu,” kata Fajar, Rabu (08/01/2025).
Lalu pada Sabtu (04/01/2025) kemarin, Fajar pergi ke luar kota dan memarkir sepeda motornya di sana. Ia baru mengambil sepeda motornya pada Senin (06/01/2025).
Ketika sampai di loket untuk membayar, Fajar kaget melihat tarif parkir yang harus dia bayar. Untuk dua hari menginapkan sepeda motornya di sana, tarif yang harus dia bayar sebesar Rp52 ribu.
Ia menyesalkan hal tersebut karena merasa tidak mendapatkan informasi adanya perubahan tarif parkir. Menurutnya, informasi perubahan tarif hanya ditempel di loket pembayaran karcis.
“Memang perubahan sudah diunggah di akun media sosial rumah sakit, tapi kan tidak semua orang melihat. Harusnya ada informasi, misalnya, pasang pengumuman besar di tempat parkir soal perubahan tarif, sehingga semua tahu,” imbuh Fajar.
Direktur RSUD dr. R. Soedarsono, M. Burhan menjelaskan, sejak tanggal 6 Januari 2025, tarif parkir di RSUD dr. R. Soedarsono memang mengalami perubahan.
“Itu sudah kami konsultasikan ke Pak Wali, kalau di perda memang ada kenaikan tarif di tempat khusus,” kata Burhan.
Selain itu, Burhan menyebut, selama ini sering terjadi orang parkir di rumah sakit bukan dalam kepentingan menjenguk pasien rawat inap atau berobat. Mereka parkir hanya untuk kepentingan menitipkan kendaraan.
Hal inilah yang hendak ditertibkan oleh pihak rumah sakit, sebab dampaknya, menurut Burhan, warga yang punya kepentingan ke rumah sakit beberapa kali mengeluh tak dapat ruang parkir.
Ia menambahkan, tarif parkir tersebut tidak diberlakukan kepada seluruh pengguna parkir. Mereka yang punya kepentingan ke rumah sakit, seperti menemani atau mendampingi pasien rawat inap dikenai tarif flat.
“Jadi pemberlakuannya dibedakan. Kalau pendamping pasien rawat inap, tarifnya flat. Misalnya sepeda motor sehari Rp3 ribu, ya itu. Nah untuk membedakan mana pendamping pasien dan mana yang bukan, nanti di bagian pendaftaran itu ada semacam kartu yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pendamping pasien,” imbuh Burhan. (tof)