Prigen (WartaBromo.com) – Ratusan warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menjadi korban penipuan dengan modus pembelian barang secara kredit melalui pinjaman online (pinjol) diduga oleh warga berinisial AK (29) asal Lumajang, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi salah satu korban, modus yang digunakan pelaku AK (29), perempuan asal Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, adalah menawarkan barang murah kepada warga melalui aplikasi pinjol dengan sistem kredit. Namun, barang yang dijanjikan tidak sesuai dengan nilai yang dibebankan kepada korban.
Salah satu korban yang enggan disebut namanya menceritakan bahwa ia mulai tertarik sekitar dua bulan yang lalu karena diminta membantu tetangganya yang membutuhkan handphone untuk keperluan sekolah anaknya.
“Sebetulnya bukan saya yang ambil barang, saya hanya membantu tetangga karena anaknya kalau sekolah memerlukan HP. Tapi di sini menggunakan limit akun pinjol saya,” ujar korban.
Korban tersebut membeli sebuah HP Samsung A06, yang pada awalnya barang tersebut memang dikirim dan diterima oleh korban. Namun, masalah muncul ketika limit pinjaman online miliknya yang semula sebesar Rp 12 juta, habis digunakan untuk pembelian HP tersebut.
Padahal, harga sebenarnya hanya sekitar Rp 1,5 juta. Berdasarkan kesepakatan awal, korban hanya perlu membayar angsuran sebesar Rp 50 ribu per bulan selama 12 bulan, sementara sisanya akan dilunasi oleh pelaku.
Namun, hingga saat ini, angsuran yang dijanjikan tidak dibayarkan oleh pelaku.
“bulan ini belum dibayarkan angsuran di pinjol saya. Saya coba menghubungi orang yang membawa barang itu, tapi ternyata sudah terungkap bahwa dia penipu,” ungkap korban.
Kasus penipuan ini memiliki modus bervariasi, tergantung dari transaksi korban. Beberapa warga mengaku telah melakukan transaksi sejak 8 bulan yang lalu, dan pembayaran angsuran pinjol mereka berjalan selama 5 hingga 7 bulan, sebelum akhirnya terhenti.
Sampai saat ini para korban yang rata – rata perempuan dan ibu rumah tangga dari Desa Jatiarjo sudah melaporkan kasus ini ke pihak Polres Pasuruan, dengan perwakilan satu orang korban sebagai pelapor utama bernama Daimul Ma’ruf. Korban lain telah memberikan surat kuasa agar laporan ini bisa diwakili oleh pelapor tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Jatiarjo MH Dardiri melalui akun media sosialnya menggugah foto terduga pelaku dan meminta agar dilaporkan ke pihak yang berwajib atau Pemdes Jatiarjo.
“Mohon bantuannya, orang yang ada di foto ini telah melakukan penipuan pada 200 warga Desa Jatiarjo , dengan nilai kerugian 3 Milyard lebih. Jika ada yang melihatnya, tolong segera hubungi Pemdes Jatiarjo, atau langsung laporkan ke pihak berwajib.. matur suwon, “tulisnya.
(yog)