Bangil (WartaBromo.com) – Sempat molor dari jadwal rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Pasuruan untuk penetapan tata tertib (tatib) DPRD digelar pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
Rapat berlangsung tertutup tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samsul Hidayat, bersama Wakil Ketua 2 Muhammad Zaini, dan Wakil Ketua 3 Rias Judikari Drastika, dihadiri oleh mayoritas anggota DPRD.
Suasana rapat sempat memanas ketika terdengar interupsi dari Ketua Fraksi Gabungan, Eko Suryono, dan Fraksi PKS, Nadjib Setiawan. Keduanya terdengar saling memberikan pandangan aturan mengenai diperbolehkannya perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebelum masa 2 tahun 6 bulan berakhir.
Ketua DPRD Samsul Hidayat sebelumnya telah menyatakan bahwa perombakan AKD memang dimungkinkan berdasarkan Pasal 68 tatib DPRD. “Ya, arah-arahnya ke sana,” ujar Samsul, menegaskan adanya peluang perombakan tersebut.
Pantauan WartaBromo menunjukkan bahwa sebelum rapat dimulai, beberapa anggota DPRD terlihat keluar masuk ruang Ketua DPRD, yang memicu spekulasi terkait pembicaraan internal mengenai perombakan AKD.
Hingga berita ini ditulis, rapat paripurna internal masih berlangsung, dengan dinamika pembahasan yang terus berkembang. (yog)