Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sebut Ada Peluang Untuk Rombak AKD Sebelum 2 Tahun 6 Bulan

77

Bangil (WartaBromo.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna internal pada Kamis (19/12/2024) untuk membahas penetapan tata tertib (tatib) yang sempat tertunda.

Meskipun rapat ini secara resmi dijadwalkan untuk pengesahan tatib, spekulasi tentang perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) semakin menguat.

“Hari ini memang kita akan menggelar rapat paripurna internal, yang tertunda itu saja,” jelas Samsul.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan perombakan AKD, Samsul memberikan jawaban yang mengisyaratkan bahwa perubahan tersebut sangat mungkin terjadi.

“Ya, arah-arahnya ke sana,” ujarnya.

Samsul menjelaskan bahwa dasar hukum untuk perombakan AKD ini diatur dalam Pasal 68 tata tertib DPRD.

Secara umum, masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi Alat Kelengkapan dewan (AKD) lain seharusnya berlangsung selama 2 tahun 6 bulan, tetapi ada klausul yang memungkinkan perombakan lebih awal.

“Ada klausul ayat berikutnya yang memperbolehkan perombakan ini, dan ini sudah kami konsultasikan. Jadi, peluangnya itu bisa,” ungkapnya.

Kendati demikian, Samsul menekankan bahwa keputusan akhir terkait perombakan akan diputuskan dalam rapat paripurna internal.

“Prosesnya masih dinamis dan masih dalam tahap komunikasi, tetapi arahnya memang ke sana,” tegasnya.

Isu perombakan AKD ini mencuat di tengah perubahan konstelasi politik pasca Pilkada Kabupaten Pasuruan.

Saat ini, AKD masih didominasi oleh partai-partai koalisi pendukung Gus Mujib – Ning Wardah, pasangan yang kalah dalam Pilkada.

Beberapa partai yang mendukung Gus Mujib, seperti PKB, PDIP, Golkar, dan Nasdem, menempati posisi strategis dalam komisi-komisi dan badan-badan DPRD. Sebaliknya, partai-partai pendukung pasangan Bupati Terpilih Rusdi Sutejo dan Gus Shobih Asrori, seperti Gerindra dan PKS, Demokrat dan Gelora hampir tidak mendapatkan posisi strategis dalam AKD.

Namun, menurut sumber dari DPRD, PDIP kini dikabarkan mulai merapat ke koalisi pendukung Bupati Terpilih Rusdi Sutejo.

“Sepertinya PDIP merapat,” ujar sumber tersebut, memperkuat dugaan bahwa akan ada perubahan signifikan dalam peta politik DPRD Kabupaten Pasuruan.

Susunan Sementara AKD DPRD Kabupaten Pasuruan:

  1. Komisi 1:
    • Ketua: H. Rudi Hartono (PKB)
    • Wakil Ketua: Nik Sugiharti (Golkar)
    • Sekretaris: Eko Suryono (Nasdem)
  2. Komisi 2:
    • Ketua: Gaung Andaka Ranggi Purbangkara (Golkar)
    • Wakil Ketua: Agus Suyanto (PKB)
    • Sekretaris: H. Arifin (PDIP)
  3. Komisi 3:
    • Ketua: Muhammad Yusuf Daniyal (PKB)
    • Wakil Ketua: H. Eko Suryono (PDIP)
    • Sekretaris: Mahdi Haris (Golkar)
  4. Komisi 4:
    • Ketua: Andri Wahyudi (PDIP)
    • Wakil Ketua: Trilaksono (Golkar)
    • Sekretaris: Abdul Karim (PKB)
  5. Bapemperda:
    • Ketua: H. Sugiyanto (PDIP)
    • Wakil Ketua: Ahmad Aidin Utama (PPP)
  6. Badan Kehormatan (BK):
    • Ketua: Nikmah Jamilah (Nasdem)
    • Wakil Ketua: A Wasik Rahman Hamzah (PKB)

(yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.