Oknum Polisi Probolinggo Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

65

Probolinggo (WartaBromo.com) – Seorang anggota Polsek Tiris, Kabupaten Probolinggo, dilaporkan ke Propam Polres Probolinggo atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Oknum polisi berinisial Bripka HR ini diduga terlibat dalam kasus yang merugikan dua warga, Abdul Mugni dan Umar Said, dengan total kerugian ratusan juta rupiah.

Menurut laporan, Bripka HR bersama istrinya dilaporkan atas tindakan tersebut ke Unit Paminal Polres Probolinggo. Bukti laporan tercatat dengan nomor B/877/X/2024/PROPAM.

Umar Said, warga Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, mengungkapkan bahwa Bripka HR meminjam uang Rp90 juta dengan menyerahkan 2 unit mobil Ayla sebagai jaminan. Namun, setelah 2 bulan, mobil tersebut diambil oleh pihak rental karena ternyata kendaraan tersebut bukan milik HR.

“Saya percaya karena dia anggota polisi, tetapi ternyata mobil tersebut mobil rental. Pihak rental yang mengambil mobil menunjukkan bukti kepemilikan BPKB,” jelas Umar, Senin (16/12/2024).

Sementara itu, Abdul Mugni, warga Desa Sumur Dalam, Kecamatan Besuk, juga menjadi korban. Ia mengaku Bripka HR dan istrinya meminjam uang Rp50 juta dengan memberikan mobil Isuzu Panther sebagai jaminan. Namun, mobil tersebut kemudian diambil tanpa pemberitahuan.

“Saat saya coba klarifikasi ke rumah HR, ia malah membuat perjanjian baru terkait tanggung jawab, tetapi masalahnya tidak terselesaikan,” ujar Abdul Mugni.

Aipda Andhika dari Unit Propam Polres Probolinggo menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini. Namun, karena kasus tersebut melibatkan pihak sipil, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh Satreskrim.

“Kami masih menunggu hasil penyelidikan Satreskrim karena kasus ini membutuhkan pendalaman,” terang Andhika.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Sugiandono, menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Beberapa saksi, termasuk para korban, sudah dimintai keterangan.

“Penyelidikan terus berlangsung, dan kami masih mendalami fakta-fakta untuk mengungkap kasus ini,” jelas Sugiandono. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.