Wakil Ketua DPRD Pasuruan Janji Segera Fasilitasi Mediasi KB/TK dan TPQ Pagi

74

Pandaan (WartaBromo.com) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Muhammad Zaini, menegaskan komitmennya untuk segera memfasilitasi dan menjembatani keluhan sejumlah lembaga Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) terkait keberadaan TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an) yang beroperasi di pagi hari.

Zaini menyatakan bahwa pihak DPRD akan mengundang seluruh pihak terkait, mulai dari Dinas Pendidikan, Kementerian Agama (Kemenag), PGRI, Himpaudi, serta yayasan pengelola TPQ, untuk duduk bersama mencari solusi.

“Kami berjanji memediasi dan memfasilitasi pertemuan semua stakeholder terkait. Nanti kita undang seminggu atau dua minggu ke depan di DPRD,” ujar Zaini saat berbicara dalam acara Bolo Dewan Menyapa: Pasuruan Bicara yang digelar di Warung Sumringah Pandaan, Kamis (5/12/2024).

Menurut Zaini, peraturan terkait waktu operasional TPQ sebenarnya sudah ada, yakni melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan Madrasah Diniyah (Madin) Nomor 4 Tahun 2014 dan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 21 Tahun 2016 yang mengatur tentang wajib belajar pendidikan Madin.

Peraturan Bupati (Perbup) No. 21 Tahun 2016 tentang wajib Madrasah Diniyah (Madin) yang menetapkan jam belajar TPQ seharusnya dimulai pukul 14.00 WIB. Ia menegaskan pentingnya penegakan aturan tersebut untuk merespons keresahan lembaga-lembaga KB dan TK yang merasa terganggu oleh keberadaan TPQ di pagi hari.

“Apapun konteksnya, aturan harus ditegakkan karena perdanya sudah ada. Ini untuk menjawab keresahan yang selama ini muncul di kalangan lembaga pendidikan PAUD terkait keberadaan TPQ pagi,” tambahnya.

Keberadaan TPQ pagi menjadi isu yang cukup panas di kalangan lembaga PAUD dan TK di Kabupaten Pasuruan. Banyak lembaga pendidikan anak usia dini yang merasa waktu belajar mereka terganggu oleh TPQ yang beroperasi di jam yang sama. Selain itu, orang tua seringkali lebih memilih memasukkan anaknya ke TPQ karena biaya yang dianggap lebih terjangkau dibandingkan lembaga formal.

Tidak hanya mengganggu jadwal belajar, konflik ini juga menciptakan gesekan antar lembaga. TPQ yang mematok biaya lebih rendah dianggap lebih menarik bagi orang tua, sehingga berdampak pada jumlah siswa di lembaga PAUD atau TK. Selain itu, peran pemerintah dianggap kurang optimal dalam menertibkan TPQ yang melanggar aturan jam operasional. (yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.