Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah Kota Probolinggo kini resmi memiliki hak akses terhadap data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA) dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas RI pada Jumat (6/12/2024) di Menara Bappenas, Jakarta.
Akses ini memungkinkan Pemkot Probolinggo untuk menggunakan data Regsosek melalui aplikasi Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Regsosek Terpadu (Sepakat).
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemen PPN/Bappenas RI, Tirta Sutedjo, dan Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati, dengan disaksikan oleh Penjabat Wali Kota Probolinggo, M. Taufik Kurniawan.
“Penandatanganan ini menjadi momentum legalitas bagi Pemerintah Kota Probolinggo untuk memperoleh hak akses data Regsosek. Data ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai acuan kebijakan daerah, perencanaan pembangunan, serta pelaksanaan beberapa program yang dibiayai melalui APBD,” ujar Pj Wali Kota Taufik Kurniawan usai kegiatan tersebut.
Taufik juga menegaskan pentingnya data Regsosek sebagai landasan kebijakan, terutama dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Probolinggo.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Kepala Bappeda Litbang, Diah Sajekti; Kepala Dinas Sosial PPPA, Rey Soewigtyo; Kepala BPS, Mouna Sri Wahyuni; Kepala BPPKAD, Ratri Dian Sulistyawati; Kabag Pemerintahan, Pudi Adji; dan Kadiskominfo, Aman Suryaman.
Menurut Kepala Bappeda Litbang, Diah Sajekti, hak akses data Regsosek juga dimiliki oleh 57 pejabat terkait di lingkup Pemkot Probolinggo, mulai dari kepala perangkat daerah hingga sekretaris kelurahan
“Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Regsosek,” ujar Diah Sajekti.
Sebelumnya, pelatihan bagi operator Regsosek di seluruh wilayah Kota Probolinggo telah dilaksanakan pada September 2024. Dengan penandatanganan ini, tahapan berikutnya adalah memanfaatkan data tersebut untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan kebijakan hingga ke tingkat kelurahan. (saw)