Main Jual Beli Pupuk Subsidi, Warga Kraton Ditetapkan Tersangka dengan Barang Bukti 2,8 Ton Pupuk

50

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya menetapkan, pemilik penggilingan padi, MHS (33) sebagai tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa 23 saksi yang ada.

Modus MHS, warga Dusun Selorentek KulonKulon, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan itu menyuruh MH dan FZ untuk mencarikan pupuk bersubsidi, ia beli Rp112.500 per karung untuk Urea dan Rp115.000 per karung untuk NPK Phonska.

Kemudian ia dijual dengan harga di atas HET; Rp.160.000 per karung pupuk Urea dan Rp.190.000 per karung pupuk NPK.

Iptu Choirul Mustofa, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya memeriksa sebanyak 23 saksi, keterangan 2 ahli dari Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pasuruan, serta adanya barang bukti yang telah disita penyidik.

“Kami gelar perkara pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2024 lalu, kemudian telah ditetapkan satu orang tersangka, yaitu MHS, selaku pemilik gudang dan kedapatan melakukan penimbunan pupuk subsidi,” kata Choirul, Jumat (6/12/2024).

MHS mendapatkan pupuk bersubsidi dari pembelian yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa ijin, dengan harga di atas HET. Dalam kasus ini MHS terancam hukuman dua tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Sebanyak 2,8 ton pupuk subsidi terdiri dari 41 karung NPK Phonska dan 14 karung Urea, itu diamankan dari dalam kasus ini. (don/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.